Layanan Apostille Kemenkumham
Mulai dari Rp 450.000
* Biaya disesuaikan dengan jenis dokumen & urgensi
Kepatuhan Hukum & Legalitas Resmi
Proses administrasi legalisasi dokumen kami mengikuti regulasi Kemenkumham RI, Direktorat Konsuler Kemenlu RI, dan Protokoler Kedutaan Besar Asing.
Deskripsi Layanan Legalisasi Dokumen Kedutaan
Layanan Legalisasi Dokumen adalah solusi pengurusan legalitas dokumen resmi untuk negara-negara yang belum menjadi anggota Konvensi Apostille (seperti China, Arab Saudi, Kanada, Vietnam, dan Uni Emirat Arab). Proses ini melibatkan alur administrasi multi-kementerian yang sangat ketat, dimulai dari pengesahan spesimen di Ditjen AHU Kemenkumham RI, validasi konsuler di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, hingga pembubuhan cap basah dan stiker visa konsuler di Kedutaan Besar negara tujuan di Jakarta.
Kombinasi Legalisasi Yang Dilayani
Legalisasi Dokumen Ekspor & Bisnis
Mencakup Certificate of Origin (CoO), Invoice Penjualan, Packing List, AD/ART Perusahaan, SIUP, dan Laporan Keuangan untuk ekspor/impor.
Legalisasi Dokumen Pendidikan & Pribadi
Mencakup Ijazah, Buku Nikah KUA, Akta Lahir, Akta Cerai, dan SKCK asli untuk keperluan perkawinan campuran, studi luar negeri, atau izin kerja.
Fitur & Garansi Utama
- Pengurusan terintegrasi di 3 kementerian: Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Besar Asing
- Ditangani langsung oleh staf ahli berpengalaman menangani regulasi konsuler masing-masing negara
- Pemeriksaan keabsahan dokumen fisik dan kelayakan administratif gratis sebelum dikirim
- Garansi pengembalian biaya jasa 100% jika terjadi kegagalan akibat kesalahan administrasi tim kami